Soroti Kelemahan Regulasi AI dan Data Pribadi, Empat Mahasiswa IP UMM Berhasil Publikasi Book Chapter Internasional IGI Global

Soroti Kelemahan Regulasi AI dan Data Pribadi, Empat Mahasiswa IP UMM Berhasil Publikasi Jurnal Internasional IGI Global

Malang,26 Februari 2026 Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM kembali menorehkan prestasi akademik di tingkat internasional. Empat mahasiswa angkatan 23, yaitu Bintang Mahardika Pramanda Aji, Sheha Putri Septaninda, Farhan Muhammad Idris, dan Meylyana Brigidta Zulfanabil, berhasil mempublikasikan Book Chapter ilmiah berjudul “AI Regulations and Policies for Data Privacy Protection in Indonesia” pada jurnal internasional yang diterbitkan oleh IGI Global. Publikasi ini menjadi bukti kontribusi aktif mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam merespons isu-isu strategis global, khususnya tata kelola kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini mengkaji hubungan antara kebijakan AI dan perlindungan data pribadi di Indonesia, dengan fokus pada penggunaan media sosial, layanan publik, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dengan analisis hukum normatif dan kebijakan publik, tim penulis memanfaatkan data survei nasional, dokumen kebijakan, serta literatur akademik terkini. Penelitian ini juga mengadopsi Privacy Calculus Theory dan Social Exchange Theory untuk menjelaskan perilaku masyarakat dalam membagikan data pribadi di ruang digital. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia belum diimbangi dengan literasi keamanan digital yang memadai. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet nasional telah mencapai lebih dari 80%, dengan dominasi pengguna berusia 15–34 tahun. Namun, intensitas penggunaan media sosial yang tinggi rata-rata 4–6 jam per hari mendorong fenomena oversharing yang meningkatkan risiko penipuan daring, pencurian identitas, serta peretasan akun. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara percepatan transformasi digital dan kesiapan regulasi perlindungan data. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang dinilai masih memiliki keterbatasan, khususnya dalam mengatur pemrosesan data berbasis AI. Aspek transparansi algoritma, akuntabilitas dalam pengambilan keputusan otomatis, serta mekanisme pengawasan dinilai belum diatur secara komprehensif. Studi ini juga merefleksikan sejumlah kasus kebocoran data besar di Indonesia, termasuk kasus kebocoran data nasabah PT Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan audit terhadap pengelolaan data digital. Melalui publikasi ini, para mahasiswa menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi AI. Mereka merekomendasikan agar Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan explainability sebagaimana diterapkan dalam kerangka regulasi Uni Eropa, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan AI Act. Dengan demikian, transformasi digital di sektor pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara aman, etis, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi para penulis, tetapi juga bagi seluruh sivitas akademika Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM. Publikasi di jurnal internasional bereputasi seperti IGI Global menunjukkan bahwa mahasiswa Ilmu Pemerintahan mampu berkontribusi dalam diskursus global mengenai tata kelola teknologi dan kebijakan publik. Ke depan, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah berkualitas dan berdampak luas bagi pengembangan ilmu pemerintahan serta kebijakan digital di Indonesia.